Japiknews.com – Makassar – Beberapa hari yang lalu Walikota Makassar mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan akibat semakin bertambahnya jumlah positif covid 19 dikota Makassar.Sejauh ini jumlah ODP sebanyak 535 Orang PDP Sebanyak 224 Positif Covid 153.(16/04/2020)
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.
Hari ini mulai di berlakukan PSBB setelah surat persetujuan ditanda tangani oleh meteri kesehatan RI,dimana Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut
Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.
Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.
Ketua Umum Japik Indonesia mengatakan pemda harus berhitung dan memastikan memiliki ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga. Sarana prasarana kesehatan seperti ketersediaan ruang isolasi, karantina, tempat tidur, dan alat kesehatan lainnya seperti masker dan APD juga menjadi pertimbangan pemberlakukan PSBB
Karena pada masa pemberlakuan PSBB kita berharap bisa meminimalisir tingkat penyebaran virus covid 19 dan memberikan jaminan buat tenaga kesehatan untuk bekerja dengan perlengakapan APD sesuai standar Protap penangan covid 19 dari pemerintah ujar dokter sulfian syam.